Senin, 18 Februari 2013

Kalim Banjir Tahun Ini 50% Lebih Besar Daripada Tahun 2007

Industri Bisnis Asuransi Nasional diperkirakan harus merogoh Rp. 3 Triliun lebih untuk membayar klaim asuransi properti dan kendaraan bermotor yang terkena dampak bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

Angka 3 Triliun lebih ini mengalami peningkatan sebesar 50% jika dibandingkan klaim asuransi properti dan kendaraan bermotor saat banjir 2007. Ketika itu, klaim untuk dua jenis asuransi tersebut sebesar 2,1 Triliun.

Peristiwa banjir yang puncaknya terjadi kamis (17/1) lalu, dari sisi klaim asuransi kami perkirakan merupakan terbesar jika dibandingkan banjir tahun 2002 dan 2007. Tahun 2002 klaim asuransi untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor sebesar Rp. 1,5 Triliun, sedangkan di 2007 Rp. 2,1 Triliun. Tahun ini diperkirakan mencapai 3 Triliun menurut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia ( AAUI ) Konelius Simanjuntak di Jakarta.

Menurut beliau adanya peningkatan klaim bnajir 2013 dibanding tahun 2007, akibat terjadinya kenaikan nilai pertanggungan dari objek - objek yang diasuransikan. Selain itu, area yang tergenang banjir juga meluas pada kawasan pemukiman elit dan pusat bisnis imbas dari jebolnya benungan Latuharhary, Pluit dan Jatiasih. Apalagi, kawasan industri di Jakarta Barat dan Jakarta Timur juga kena dampak banjir.

Khusus klaim asuransi kendaraan bermotor kami perkirakan hanya 50 Miliar, sedangkan klaim yang terbesar adalah dari asuransi properti. Peta trdampak banjir di Jakarta ini mengalami perubahan, ini diluar dugaan kami. Mulai dari kawasan elit hingga pabrik-pabrik yang punya mesin-mesin produksi yang mahal harganya.

Berdasarkan ketentuan polis asuransi, klaim harus diajukan selambat - lambatnya tujuh hari untuk properti dan lima hari untuk kendaraan bermotor. AAUI sendiri menghimbau agar pelaku industri asuransi mau memberi kelonggaran batas waktu tersebut, paling tidak diperpanjang hingga satu bulan. Hal serupa juga pernah dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi saat terjadi Tsunami di Aceh sebab banyak dokumen-dokumen yang hilang tersapu air.

Selain memundurkan batas waktu klaim, AAUI juga menyerukan agar perusahaan asuransi mempermudah proses administrasi, milai dari membuka layanan 24 jam hingga menghapus persyaratan dokumen jika hilang ataupun rusak. Setiap perusahaan asuransi memiliki database nya para nasabah, jadi meski dokument tertanggung hilang, itu tidak menggugurkan klaim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar