Rabu, 23 Januari 2013

Asuransi Jiwa Unitlink

Pada awalnya masyarakat banyak sekali membicarakan salah satu product asuransi yang telah menjadi primadona belakangan ini yaitu, Unitlink dan banyak juga yang pro & kontra pada product ini. Entah apa latar belakang dan kepentingannya yang jelas secara kode etik bisnis asuransi seperti ini adalah melanggar dari kode etik Assosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI ) yang telah jelas - jelas menekankan yaitu dilarang menjelek - jelekan suatu perusahaan atau productnya ( Knocking ), menutup polis ( twisting ) dan sebagainya, karena praktek - praktek seperti ini dapat merugikan para pemegang polis sendiri / nasabahnya bukan perusahaan asuransi ataupun para tenaga pemasar perusahaan asuransi tersebut.

Berbeda dengan aktualnya ternyata respon masyarakat terhadap unitlink kondisi pasar sangat bertolak belakang dengan isu - isu yang beredar bahkan menurut lapaoran beberapa media penjualan unitlik pada setiap tahunnya sangat signifikan meningkatnya dan setiap tahunnya bahkan perusahaan asuransi berlomba - lomba untuk mengeluarkan product unitlink ini kepasaran karena bisnis unitlink sangat mengiurkan. Menurut AAJI yang dimuat di surat kabar kontan 22 oktober 2008 " perolehan premi baru dari unitlink sepanjang bulan Januari sampai dengan Juni mencapai Rp. 8,01 Triliun, naik 56,6% dari periode yang sama pada tahun lalu " angka ini angka yang sangat fantastis dalam kurun waktu setengah tahun saja biasa diatas 50%. Berita ini hendaknya kita cermati bersama, ada apa gerangan dengan fenomena ini.

Pada dasarnya product asuransi jiwa pada dasarnya sama yaitu untuk memberikan proteksi bagi keluarga, baik itu proteksi pendapatan maupun lainnya. Dalam setiap product asuransi jiwa biaya yang dikeluarkan untuk setiap manfaat asuransi adalah tabel mortalitas, yaitu tabel statistik dan probabilitas terhadap kemungkinan terjadinya suatu resiko baik itu sakit, maupun meninggal dunia yang mana perusahaan asuransi tersebut mengeluarkan sejumlah uang pertanggungan. Tiap negara mempunyai tabel mortalitas tersendiri karena negara yang satu dengan yang lainnya mempunyai tingkat resiko yang berbeda - beda tentunya.

Sebagai contoh, Penderita kanker di singapur dan di Indonesia tentu berberda dari tingkat masing - masing kelompok usia dan jenis kelamin hal ini yang menjadikan patokan perhitungan yang akan dibebakan oleh tertanggung yang diasuransikan.

4 komentar:

  1. Apakah Asuransi Unitlink bisa dikombinasikan dengan Asuransi Jiwa? thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Bapak Adong, Untuk Asuransi Unitlink bisa dikombinasikan dengan Asuransi Jiwa.

      Hapus
  2. Permisi Mas/Mba saya mau tanya Berapa premi idealnya untuk sebuah asuransi jiwa, karena saya berencana mau mengambil sebuah asuransi jiwa. Terima kasih salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Ibu Dewita, Untuk Premi Idealnya sebaiknya harus ditentukan dengan biaya hidup Ibu setiap bulannya, tapi kalu untuk minimun preminya bisa sebesar Rp. 250.000 perbulannya. Semoga penjelasan ini dapat membantu Ibu Dewita

      Hapus